Seiring dengan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3)
seperti yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No 50 Tahun 2012
tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) dan
sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 03/MEN /1982
Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja yang salah satunya mensyaratkan adanya
Dokter perusahaan dan klinik perusahaan, maka PT. JLJ sejak tahun 2010 telah memiliki Dokter Perusahaan.
Dr. M. Arief Novianto, MKK, SpOk adalah Dokter Perusahaan PT JLJ yang
selama ini membantu perusahaan dalam upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif
dan Rehabilitatif yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja dan ujungnya
adalah peningkatan produktifitas kerja.
Pria yang merupakan Master of
Occupational Health and Safety ( Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) juga
mengatakan bahwa dengan peningkatan produktifitas kerja otomatis revenue yang diharapkan akan meningkat
sehingga expend ke biaya kesehatan
harapannya akan diturunkan.
Lebih lanjut, dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
dan mengambil Magister Kesehatan Kerja di Universitas Indonesia mengungkapkan
bahwa kendala utama dalam melakukan upaya mengelola kesehatan kerjadi
lingkungan PT JLJ adalah kurangnya awareness
dari karyawan maupun keluarga karyawan. Awareness
isu yang general dalam hal
pengelolaan kesehatan diperusahaan, contoh riilnya adalah perusahaan sudah memfollow up penyakit-penyakit tertentu dan
membuatkan jadwal konsultasi, namun adakalanya masih ada karyawan yang tidak
datang.
Suami dari Wahyu Retno Wulandari dan ayah dari kakak beradik Alya
(9th) dan Audy (2th) berpesan kepada warga jlj bahwa kesehatan bukan hanya
menjadi kewajiban perusahan namun utama menjadi kewajiban diri sendiri dan
keluarga. Perusahaan memberikan fasilitas yang cukup memadai untuk meningkatkan
taraf kesehatan warga jlj, namun apabila hal itu tidak diimbangi dengan awareness diri dan keluarga maka
peningkatan kesehatan tidak akan tercapai.
No comments:
Post a Comment